Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta untuk memastikan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang meliputi Sekretariat Daerah Provinsi (Tipe A), Sekretariat DPRD Provinsi (Tipe C), Inspektorat Daerah Provinsi (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sumber daya air, bina marga, cipta karya, perumahan rakyat, sosial, transmigrasi, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kelautan dan perikanan, pariwisata, tanaman pangan dan peternakan, perkebunan dan hortikultura, kehutanan, energi sumber daya mineral, perindustrian dan perdagangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Badan Penghubung Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta pembentukan cabang dinas di kabupaten/kota untuk perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, dan energi dan sumber daya mineral. Gubernur dibantu oleh tiga staf ahli yang memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.