For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 13/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 13 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2016Publication Date:24 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara; 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara; 3. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara kecuali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara, masih tetap berlaku sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Perundang-undangan tentang Kelembagaan Rumah Sakit; 4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara; 5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulaweasi Tenggara.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta untuk memastikan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang meliputi Sekretariat Daerah Provinsi (Tipe A), Sekretariat DPRD Provinsi (Tipe C), Inspektorat Daerah Provinsi (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sumber daya air, bina marga, cipta karya, perumahan rakyat, sosial, transmigrasi, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kelautan dan perikanan, pariwisata, tanaman pangan dan peternakan, perkebunan dan hortikultura, kehutanan, energi sumber daya mineral, perindustrian dan perdagangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Badan Penghubung Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta pembentukan cabang dinas di kabupaten/kota untuk perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, dan energi dan sumber daya mineral. Gubernur dibantu oleh tiga staf ahli yang memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Penetapan pejabat baru berdasarkan peraturan daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir bulan Desember Tahun 2016. 6. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini efektif dilaksanakan mulai Tahun 2017.

(-)