on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Dibidang Usaha Pariwisata
Also known as: Perda Kota Pontianak 15/2002 · Perda Kota Pontianak No. 15 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Perizinan di Bidang Usaha Pariwisata. Latar belakang peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola usaha pariwisata, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian usaha pariwisata, serta untuk melindungi kepentingan dan ketertiban umum. Peraturan ini menetapkan tarif retribusi perizinan untuk berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk perizinan usaha hotel dan penginapan, restoran, rumah makan, bar dan jasa boga, rekreasi dan hiburan umum, jasa impresariat, biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata, obyek wisata, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata dan usaha promosi pariwisata daerah, jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran, serta jasa pramuwisata.
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin di bidang usaha pariwisata. Retribusi izin usaha di bidang pariwisata digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis izin yang diberikan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya survei/analisa, biaya pengawasan dan pengendalian serta biaya pembinaan.