For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PARIWISATA

Also known as: Perda Kota Pontianak 6/2006 · Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2006 · Perda Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:25 April 2007Publication Date:5 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PARIWISATA
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date25 April 2007
Publication Date05 Juni 2006
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 31 Seri C Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Usaha Pariwisata. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Perubahan meliputi penghapusan Pasal 8 ayat (2), perubahan BAB VI mengenai Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, yang mengatur bahwa masa retribusi berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya sesuai kriteria yang ditentukan dan tarif retribusi akan disesuaikan jika terjadi perubahan golongan atau klasifikasi izin usaha pariwisata. Selain itu, dilakukan perubahan pada BAB XVII mengenai Ketentuan Pidana.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).