For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR.330/7/2015 Tentang Pendaftaran Pestisida

Also known as: Permentan 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018 · Permentan No. 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2018Publication Date:15 Januari 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR.330/7/2015 Tentang Pendaftaran Pestisida
LocationKementerian Pertanian
Effective Date01 Februari 2018
Publication Date15 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida

Peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida, guna memenuhi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Perubahan mencakup penambahan definisi bahan berbahaya dan beracun (B3) serta penghapusan Pasal 61 dan 62. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru mengenai pengawasan pemasukan bahan aktif pestisida dan pestisida yang dilakukan di luar kawasan pabean pada tahapan produksi dan/atau peredaran, serta pengawasan khusus untuk bahan aktif pestisida yang tergolong B3 sesuai dengan peraturan di bidang lingkungan hidup.

(-)

(-)