For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida

Also known as: Permentan 39/Permentan/SR.330/7/2015 · Permentan No. 39/Permentan/SR.330/7/2015

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juli 2015Publication Date:10 Juli 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePendaftaran Pestisida
LocationKementerian Pertanian
Effective Date14 Juli 2015
Publication Date10 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendaftaran pestisida. Latar belakangnya adalah perlunya meninjau kembali peraturan sebelumnya untuk mengendalikan pendaftaran secara efektif dan efisien, meningkatkan pelayanan, dan memberikan kepastian hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin mutu dan efektivitas pestisida yang diedarkan, melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pestisida, serta memberikan kepastian usaha dan hukum bagi pelaku usaha. Ketentuan substansial mencakup bidang penggunaan pestisida (pengelolaan tanaman, peternakan, perikanan, kehutanan, penyimpanan hasil pertanian, permukiman, karantina, dan moda transportasi), klasifikasi pestisida (sintetik dan alami), jenis izin pestisida (izin percobaan dan izin tetap), syarat dan tata cara pendaftaran pestisida, ketentuan mengenai wadah dan label pestisida, serta kewajiban petugas dan pemegang nomor pendaftaran.

1. Pestisida yang telah mendapat nomor pendaftaran dan izin tetap atau izin sementara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap atau izin sementara yang sedang atau sudah dilakukan pengujian mutu, toksisitas, dan efikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang Tatacara dan Pendaftaran Pestisida. 3. Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap atau izin sementara yang belum dilakukan pengujian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Lembaga penguji dan/atau laboratorium penguji yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan dan kebenaran hasil pengujian yang dilakukannya, diberikan teguran tertulis oleh Direktur Jenderal dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Petugas yang melayani pendaftaran terbukti tidak menjamin kerahasiaan data Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan tidak melaksanakan pelayanan pendaftaran sesuai peraturan ini dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Pemohon yang terbukti mengedarkan Pestisida yang sedang dalam proses pendaftaran, permohonan pendaftaran dianggap batal demi hukum. 4. Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (8) dan/atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang pendaftaran, dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izinnya. 5. Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak menjamin mutu Pestisida yang diproduksi dan/atau diedarkan, dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izinnya. 6. Pemegang nomor pendaftaran yang tidak memproduksi dan/atau tidak mengimpor Formulasi Pestisida yang didaftarkannya dan tidak termasuk Pestisida aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tidak melaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izinnya. 7. Pemegang nomor pendaftaran yang tidak melaporkan perubahan asal Bahan Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf f, dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izinnya. 8. Pemohon atau pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak memberikan data/informasi yang sebenar-benarnya atau menggunakan data yang bukan menjadi haknya, dikenakan sanksi pembatalan atau sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izinnya.