Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendaftaran pestisida. Latar belakangnya adalah perlunya meninjau kembali peraturan sebelumnya untuk mengendalikan pendaftaran secara efektif dan efisien, meningkatkan pelayanan, dan memberikan kepastian hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin mutu dan efektivitas pestisida yang diedarkan, melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pestisida, serta memberikan kepastian usaha dan hukum bagi pelaku usaha. Ketentuan substansial mencakup bidang penggunaan pestisida (pengelolaan tanaman, peternakan, perikanan, kehutanan, penyimpanan hasil pertanian, permukiman, karantina, dan moda transportasi), klasifikasi pestisida (sintetik dan alami), jenis izin pestisida (izin percobaan dan izin tetap), syarat dan tata cara pendaftaran pestisida, ketentuan mengenai wadah dan label pestisida, serta kewajiban petugas dan pemegang nomor pendaftaran.