on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1983 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Umum
Also known as: Keppres 43/1983 · Keppres No. 43 Tahun 1983 · Keppres Nomor 43 Tahun 1983
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan hakim dan panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum dengan beban tugas dan tanggung jawab mereka. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan prestasi kerja dan efisiensi. Keputusan ini menetapkan besaran tunjangan jabatan bulanan bagi berbagai posisi hakim dan panitera, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, serta panitera dan panitera pengganti. Selain itu, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi hakim atau panitera juga berhak menerima tunjangan ini. Namun, hakim yang tidak lagi menjalankan tugasnya atau menjabat rangkap tidak berhak menerima tunjangan ini, kecuali memilih tunjangan yang lebih menguntungkan. Pelaksanaan keputusan ini diamanatkan kepada Menteri Keuangan dan instansi terkait lainnya.