For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1980 tentang Tunjangan Jabatan Hakim Yang Dipekerjakan Untuk Tugas Peradilan (Justisial)

Also known as: Keppres 44/1980 · Keppres No. 44 Tahun 1980 · Keppres Nomor 44 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:31 Juli 1980Publication Date:31 Juli 1980
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Hakim Yang Dipekerjakan Untuk Tugas Peradilan (Justisial)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Juli 1980
Publication Date31 Juli 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai hakim dan dipekerjakan untuk tugas peradilan pada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda berdasarkan golongan gaji hakim: Rp45.000 untuk golongan IV, Rp35.000 untuk golongan III, dan Rp25.000 untuk golongan II. Selain itu, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi hakim juga berhak menerima tunjangan ini. Hakim yang menjabat jabatan rangkap tidak boleh menerima tunjangan jabatan rangkap, tetapi dapat memilih tunjangan yang lebih menguntungkan. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)