Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat kampung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan demokratisasi dalam penyelenggaraan pembangunan kampung dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemerintahan kampung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Susunan organisasi BPK yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
- Jumlah anggota BPK yang disesuaikan dengan jumlah penduduk kampung.
- Kedudukan BPK sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pembentuk peraturan kampung, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan kampung serta menjadi mitra pemerintah kampung.
- Persyaratan calon anggota BPK, meliputi persyaratan umum seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 20 tahun, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat pemerintah kampung, serta persyaratan khusus seperti dipilih secara demokratis dan sehat jasmani rohani.
- Proses pengisian keanggotaan BPK yang dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan.
- Tugas dan wewenang BPK, antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Kampung.
- Hak dan kewajiban anggota BPK, termasuk hak untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, serta memperoleh biaya operasional. Kewajiban anggota BPK antara lain menyampaikan laporan kinerja kepada masyarakat dan menjaga norma serta etika dalam hubungan kerja.
- Larangan bagi pimpinan dan anggota BPK, seperti merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, dan merangkap jabatan.
- Keuangan BPK yang meliputi tunjangan pimpinan dan anggota serta biaya operasional yang dianggarkan dalam APBK.
- Pemberhentian anggota BPK karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhir masa jabatan atau melanggar larangan.
- Pengisian keanggotaan BPK antar waktu.
- Peraturan tata tertib BPK yang mengatur mengenai waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, dan pembuatan berita acara musyawarah.
- Musyawarah Kampung sebagai forum permusyawaratan antara BPK, Pemerintah Kampung, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.