For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG

Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 4/2018 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2018Publication Date:3 Mei 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
LocationPemerintah Kabupaten Way Kanan
Effective Date03 Mei 2018
Publication Date03 Mei 2018
Place of EnactmentBlambangan Umpu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 155)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat kampung. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mempertegas peran BPK dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung, mendorong BPK agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di kampung.

Keanggotaan dan Kelembagaan: Anggota BPK merupakan wakil penduduk kampung yang dipilih secara demokratis, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan. Jumlah anggota BPK ditetapkan antara 5 hingga 9 orang, tergantung pada jumlah penduduk dan kemampuan keuangan kampung. Kelembagaan BPK terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang-bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat).

Fungsi dan Tugas: BPK memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Kampung. Tugas BPK meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPK dan musyawarah kampung, membentuk panitia pemilihan Kepala Kampung, membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung, melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Kampung, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kampung dan lembaga Kampung lainnya.

Hak, Kewajiban, dan Kewenangan: BPK berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPK berhak mengajukan usul rancangan peraturan kampung, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. BPK berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan kampung, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Kampung, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPK, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Kampung, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.

1. Anggota BPK yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Ketentuan pelaksana Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. BPK yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan jumlah keanggotaannya tidak memenuhi jumlah anggota BPK sebagaimana dimaksud Pasal 5 melaksanakan pengisian keanggotaan BPK antarwaktu. 4. Pengisian keanggotaan BPK antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) bulan setelah peraturan daerah ini diundangkan.

(-)