For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik

Also known as: PMK 94/2025 · PMK No. 94 Tahun 2025 · PMK Nomor 94 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2025Publication Date:18 Desember 2025
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenjualan Surat Utang Negara dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Desember 2025
Publication Date18 Desember 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 304); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.08/2012 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Bookbuilding (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 784).

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan pengaturan dan menyempurnakan kebijakan pengelolaan surat utang negara ritel serta penjualan surat utang negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik. Peraturan ini mengatur penjualan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara pengumpulan pemesanan di Pasar Perdana Domestik. Menteri Keuangan berwenang menerbitkan SUN, yang dapat diperdagangkan atau tidak diperdagangkan, dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Penjualan SUN dilakukan melalui pengumpulan pemesanan, di mana Menteri menentukan bentuk SUN, struktur produk, sasaran investor, pemesanan pembelian, serta ketentuan dan persyaratan SUN. Kewenangan ini dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Penjualan SUN dapat dibantu oleh Mitra Distribusi yang terdiri dari Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech, dan PPMSE. Mitra Distribusi harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti proses pemilihan yang ditetapkan. Peraturan ini merinci hak dan kewajiban Mitra Distribusi, termasuk membantu investor dalam pembuatan SID, melakukan pemasaran, memastikan kebenaran data, dan melaporkan kegiatan penjualan. Evaluasi terhadap Mitra Distribusi dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu, yang hasilnya dapat berujung pada sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pencabutan sebagai Mitra Distribusi. Dokumen penerbitan SUN meliputi Memorandum Informasi dan ketentuan serta persyaratan SUN. Penetapan penerbitan SUN, termasuk jenis kupon dan jumlah nominal, dilakukan oleh Direktur Jenderal. Pelaksanaan setelmen penjualan SUN diatur berdasarkan mata uang SUN, dan seluruh hasil penerbitan dicatat dalam APBN.

1. Mitra Distribusi yang telah ditetapkan dan ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan pemberhentian Mitra Distribusi. 2. Persetujuan pendahuluan calon Mitra Distribusi untuk Pembangunan Sistem Elektronik Mitra Distribusi yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu persetujuan pendahuluan pembangunan Sistem Elektronik. 3. Calon Mitra Distribusi yang masih dalam proses penetapan dan penunjukan, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Sanksi administratif dapat dikenakan kepada Mitra Distribusi berdasarkan hasil evaluasi. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pencabutan sebagai Mitra Distribusi. 3. Peringatan tertulis diberikan jika Mitra Distribusi tidak melaksanakan rekomendasi atas tidak terpenuhinya kewajiban. 4. Pencabutan sebagai Mitra Distribusi dapat dilakukan dalam hal Mitra Distribusi menerima peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam 1 tahun anggaran, direkomendasikan diberhentikan berdasarkan evaluasi kelayakan, tidak memenuhi target penjualan minimal, menempati peringkat terbawah realisasi penjualan selama 3 tahun berturut-turut, tidak memenuhi kewajiban tertentu, melakukan tindakan yang mengganggu stabilitas pasar SUN, dinyatakan pailit, atau mendapatkan sanksi administratif dari otoritas terkait.