For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Permohonan, Penyampaian Persetujuan Visa Tinggal Terbatas, dan Pendaftaran Permohonan Izin Tinggal Terbatas Secara Elektronik, Serta Pemberian Izin Tinggal Terbatas Elektronik

Also known as: Permenkumham 41/2016 · Permenkumham No. 41 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 41 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:24 November 2016Publication Date:22 November 2016
Kewarganegaraan & KeimigrasianPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Pendaftaran Permohonan, Penyampaian Persetujuan Visa Tinggal Terbatas, dan Pendaftaran Permohonan Izin Tinggal Terbatas Secara Elektronik, Serta Pemberian Izin Tinggal Terbatas Elektronik
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date24 November 2016
Publication Date22 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dalam pelayanan keimigrasian, khususnya terkait pemberian visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas bagi orang asing. Peraturan ini menetapkan tata cara pendaftaran permohonan, penyampaian persetujuan visa tinggal terbatas, dan pendaftaran permohonan izin tinggal terbatas secara elektronik, serta pemberian izin tinggal terbatas elektronik. Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemohon harus mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan, dan melakukan aktivasi melalui surat elektronik. Persetujuan visa dan izin tinggal terbatas disampaikan secara elektronik, dan pemohon dapat mencetak izin tinggal terbatas elektronik secara mandiri.

1. Izin Tinggal Terbatas dalam bentuk kartu yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. 2. Izin Tinggal Terbatas dalam bentuk kartu tidak dikeluarkan lagi.

(-)