on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Also known as: Peraturan OJK 27/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, guna menciptakan LJK yang sehat dan melindungi pemangku kepentingan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap calon Pihak Utama LJK, yang meliputi integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi. Calon Pihak Utama harus memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tugasnya. Penilaian ini mencakup berbagai jenis LJK seperti bank, perusahaan efek, penasihat investasi, perusahaan perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, lembaga penjamin, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pergadaian. Persyaratan integritas meliputi kemampuan hukum, moral yang baik, dan komitmen terhadap peraturan. Reputasi keuangan harus bebas dari kredit macet dan kebangkrutan. Kompetensi mencakup pengetahuan dan pengalaman yang relevan. Proses penilaian dilakukan secara administratif dan dapat melibatkan klarifikasi jika diperlukan.