For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 Tahun 2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan

Also known as: Peraturan OJK 4/POJK.05/2013 · Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2013Publication Date:21 November 2013
PerasuransianPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date23 Desember 2013
Publication Date21 November 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa industri keuangan non-bank dikelola oleh individu-individu yang memiliki integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang baik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan industri keuangan non-bank yang sehat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama di perusahaan perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan penjaminan. Pihak utama yang dimaksud meliputi anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, badan perwakilan anggota, pemegang saham pengendali, tenaga ahli, dan tenaga kerja asing. Penilaian ini dilakukan oleh OJK dan mencakup aspek kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan. Penilaian dilakukan pada saat pencalonan, berakhirnya masa berlaku penetapan, atau setiap waktu untuk penilaian ulang. Pihak utama harus lulus penilaian ini sebelum menjalankan tugasnya.

1. Bagi Pihak Utama yang telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, hasil penilaian tersebut dinyatakan masih berlaku. 2. Pihak Utama yang belum pernah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan dinyatakan telah lulus sejak berlakunya Peraturan OJK ini. 3. Direksi harus menyampaikan surat permohonan penetapan kelulusan kepada OJK paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Peraturan OJK ini. 4. OJK harus mengeluarkan penetapan kelulusan paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat permohonan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Dana Pensiun yang melanggar dapat dikenakan peringatan tertulis atau perintah tertulis untuk mengganti Direksi.