For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan Kewenangan Melalui Mandat dan Delegasi dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian pada Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 3/2026 · Permendag No. 3 Tahun 2026 · Permendag Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2026Publication Date:6 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraBadan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePelimpahan Kewenangan Melalui Mandat dan Delegasi dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian pada Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date13 Februari 2026
Publication Date06 Februari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1597).

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan dengan mengatur kembali pelimpahan kewenangan melalui mandat dan delegasi. Menteri, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, memiliki kewenangan dalam administrasi kepegawaian yang meliputi berbagai aspek seperti penyusunan kebutuhan ASN, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, promosi, mutasi, penggajian, penghargaan, disiplin, pemberhentian, perlindungan, cuti, izin perkawinan dan perceraian, serta pengujian kesehatan. Kewenangan ini dilimpahkan kepada Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pimpinan Tinggi melalui mandat atau delegasi untuk menandatangani berbagai naskah dinas terkait, seperti keputusan, nota dinas, surat dinas, dan lainnya. Rincian pelimpahan kewenangan ini tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)