on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi Dalam Pelaksanakan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Also known as: Permendag 99/2020 · Permendag No. 99 Tahun 2020 · Permendag Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan melalui pelimpahan kewenangan mandat dan delegasi.
Ketentuan Substansial:
Menteri Perdagangan selaku pejabat pembina kepegawaian berwenang menetapkan administrasi kepegawaian yang meliputi:
Menteri melimpahkan kewenangannya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi dalam bentuk Mandat atau Delegasi. Pelimpahan kewenangan ini berupa penandatanganan naskah dinas terkait administrasi kepegawaian, seperti keputusan, nota dinas, surat dinas, berita acara, dan nota usul. Keputusan dapat berupa Keputusan Menteri (jika melalui Mandat) atau Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi (jika melalui Delegasi).
Ketentuan lebih rinci mengenai pelimpahan kewenangan Mandat dan Delegasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.