For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 298 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 298 Tahun 1965 tentang Perubahan Susunan Telekomunikasi

Also known as: Keppres 298/1965 · Keppres No. 298 Tahun 1965 · Keppres Nomor 298 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:29 September 1965Publication Date:29 September 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Susunan Telekomunikasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 September 1965
Publication Date29 September 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 210 tahun 1964.

Keputusan Presiden No. 298 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengubah susunan keanggotaan Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan mengganti anggota dari Departemen Perhubungan Laut, yaitu Sdr. Marathon Siregar, dengan Sdr. E. J. S. Lahay. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan perlunya perubahan dalam susunan Dewan Telekomunikasi sebagaimana termaktub dalam Keputusan Presiden No. 210 tahun 1964. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 29 September 1965.

(-)

(-)