Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 7 Keputusan Presiden No. 209 tahun 1964 dengan mengangkat Ketua, Anggota, dan Sekretaris Dewan Telekomunikasi. Dewan ini bertugas memberikan pertimbangan kepada Presidium Kabinet Kerja dalam menetapkan kebijakan di bidang telekomunikasi sesuai dengan petunjuk Presiden. Pengangkatan ini melibatkan berbagai perwakilan dari departemen terkait, termasuk perhubungan darat, laut, udara, angkatan bersenjata, kepolisian, luar negeri, penerangan, pendidikan tinggi, dan penelitian nasional. Keputusan ini juga memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengangkat anggota tambahan jika diperlukan.