For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Also known as: PP 47/1985 · PP No. 47 Tahun 1985 · PP Nomor 47 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1986Publication Date:27 Desember 1985
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1986
Publication Date27 Desember 1985
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 ini bertujuan untuk mengatur pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan peraturan ini, 10% dari hasil penerimaan pajak disetor ke Kas Negara sebagai bagian Pemerintah Pusat, sementara 90% sisanya dialokasikan untuk Pemerintah Daerah. Dari bagian Pemerintah Daerah, setelah dikurangi biaya pemungutan sebesar 10%, pembagian dilakukan dengan proporsi 20% untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan 80% untuk Pemerintah Daerah Tingkat II. Hasil penerimaan ini menjadi pendapatan daerah yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)