For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

Also known as: PP 16/2000 · PP No. 16 Tahun 2000 · PP Nomor 16 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2000Publication Date:10 Maret 2000
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 2000
Publication Date10 Maret 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Bagian Daerah diperinci menjadi 16,2% untuk Daerah Propinsi, 64,8% untuk Daerah Kabupaten/Kota, dan 9% untuk Biaya Pemungutan. Hasil penerimaan bagian Pemerintah Pusat juga dibagikan kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan realisasi penerimaan. Pembagian ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(-)

(-)