Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkait penyesuaian atas objek Retribusi Jasa Umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis dan golongan retribusi jasa umum, yang terdiri dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dan Retribusi Pelayanan Pendidikan. Retribusi Pelayanan Kesehatan mencakup pelayanan di Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Hyperkes, dengan jenis pelayanan seperti pemeriksaan hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, dan lainnya. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta meliputi pelayanan pencetakan peta wilayah pertambangan, izin usaha pertambangan, dan lainnya. Retribusi Pelayanan Pendidikan mencakup pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan yang disediakan.