For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 13/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 13 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:27 November 2015Publication Date:27 November 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date27 November 2015
Publication Date27 November 2015
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2011 Nomor 1 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi baru terkait Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUD), perubahan pada ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan, objek retribusi, jenis pelayanan, kelas perawatan di RSJ dan RSUD, biaya penyimpanan jenazah, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Secara khusus, RSUD dimasukkan sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi. Lampiran I dan IA yang berisi struktur dan besaran tarif retribusi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapannya diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)