For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata

Also known as: PP 4/2005 · PP No. 4 Tahun 2005 · PP Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:18 Januari 2005Publication Date:18 Januari 2005
Pendapatan Non PajakPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Januari 2005
Publication Date18 Januari 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata seiring dengan meningkatnya biaya penyelenggaraan pendidikan pariwisata. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif PNBP dalam bentuk satuan rupiah yang harus disetor langsung ke Kas Negara. Mahasiswa berprestasi yang tidak mampu membayar dapat memperoleh keringanan pembayaran, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dengan persetujuan Menteri Keuangan. Tarif yang belum tercakup akan diatur dalam peraturan tersendiri.

(-)

(-)