For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar oleh Industri Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 53/PMK.011/2010 · PMK No. 53/PMK.011/2010

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2010Publication Date:24 Februari 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar oleh Industri Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Februari 2010
Publication Date24 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2010 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri alat besar di Indonesia dengan memberikan insentif fiskal berupa bea masuk yang ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk pembuatan dan perakitan alat besar. Kebijakan ini berlaku untuk tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran sebesar Rp210.000.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui. Bea masuk ditanggung pemerintah ini diharapkan dapat mendorong industri alat besar dalam negeri untuk lebih kompetitif.

(-)

  • Penyalahgunaan barang dan bahan yang diimpor, yang tidak digunakan sesuai ketentuan, diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan.