For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 7/2021 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2021Publication Date:28 Desember 2021
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date28 Desember 2021
Publication Date28 Desember 2021
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 123)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyediaan sarana dan prasarana tempat rekreasi dan olahraga, dengan melakukan penambahan struktur retribusi dan penyesuaian tarif retribusi yang memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah. Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2016.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Kayong Utara. Tarif retribusi ditetapkan untuk tiket masuk berbagai tempat rekreasi seperti Pantai Pulau Datok, Mangrove Sukadana, Desa Wisata Gunung Sembilan, dan lain-lain. Selain itu, diatur pula tarif retribusi untuk tempat berjualan di kios, alat-alat permainan dan hiburan, menara pandang/teropong, panggung kesenian, peralatan Spa Pulau Datok, peralatan Diving dan Snorkling, tenda kerucut dan Dume, toilet dan kamar ganti, serta penggunaan sarana/lapangan olahraga seperti bulu tangkis, tenis lapangan, bola voli, basket, sepak bola, sepak takraw, futsal, dan tower climbing.

(-)

(-)