For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 1/2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2016Publication Date:10 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date10 Maret 2016
Publication Date10 Maret 2016
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 60).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyediaan sarana dan prasarana tempat rekreasi dan olahraga, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, seiring dengan perkembangan ekonomi dan peningkatan harga pasar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011. Perubahan ini mencakup struktur dan besaran tarif retribusi untuk tempat rekreasi dan olahraga. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis fasilitas dan layanan, seperti karcis masuk, kendaraan bermotor, pengguna jasa permainan (banana boat, ATV, sepeda air, jetsky, mobil permainan anak-anak), pengguna jasa umum (kamar bilas, kamar kecil), pengguna jasa akomodasi (rumah singgah), serta lapangan olahraga (badminton, futsal, tenis).

Dengan perubahan ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan penerimaan daerah melalui optimalisasi pemanfaatan fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)