For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950

Also known as: PP 22/1950 · PP No. 22 Tahun 1950 · PP Nomor 22 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 1950Publication Date:14 Agustus 1950
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Agustus 1950
Publication Date14 Agustus 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950 tentang 'Pengangkatan, Penaikan pangkat, Pemberhentian, Pernyataan non-aktif dan sebagainya anggota Angkatan Darat Republik Indonesia Serikat' (Lembaran Negara 1950 No. 14)

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan administrasi dengan memungkinkan Menteri Pertahanan menyerahkan hak-hak tertentu terkait pengangkatan, pemberhentian, dan pengelolaan anggota Angkatan Darat kepada instansi lain. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penambahan ayat pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950, yang mengatur bahwa Menteri Pertahanan memiliki hak untuk mengangkat, menaikkan, menurunkan pangkat, memberhentikan sementara, dan memindahkan anggota Angkatan Darat. Hak-hak ini dapat diserahkan kepada instansi lain melalui surat keputusan.

(-)

(-)