For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Data Penjamin Simpanan Berbasis Nasabah Bank

Also known as: Peraturan LPS 4/2024 · Peraturan LPS No. 4 Tahun 2024 · Peraturan LPS Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2024Publication Date:9 Oktober 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemePelaporan Data Penjamin Simpanan Berbasis Nasabah Bank
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date16 Oktober 2024
Publication Date09 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1669, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 939, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 34).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank (SCV). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penjaminan simpanan dan mempercepat pembayaran klaim penjaminan. Data SCV diperlukan untuk pemilihan metode resolusi bank dan pelaksanaan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penggunaan Data SCV oleh LPS untuk mengetahui jumlah nasabah yang dijamin, melaksanakan pembayaran klaim, verifikasi premi, dan fungsi resolusi bank.
  2. Pengelompokan nasabah ke dalam tiga kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan LPS.
  3. Kewajiban bank untuk memiliki dan memelihara data detail SCV per nasabah, data SCV per nasabah, dan data ringkas SCV per bank. Bank bertanggung jawab atas kebenaran data dan wajib memeliharanya selama 5 tahun.
  4. Kewajiban bank untuk membuat surat pernyataan mengenai kepemilikan, pemeliharaan, dan kebenaran data.
  5. Kewajiban bank untuk menyampaikan laporan data SCV secara berkala kepada LPS.
  6. Pengaturan mengenai pelaporan data SCV oleh BPR dan BPRS dilakukan secara bertahap.
  7. Bank wajib melakukan pemeriksaan atas kualitas data dan keandalan sistem yang digunakan dalam pengolahan dan penyimpanan Data SCV.
  8. LPS dapat melakukan pemeriksaan atas Data SCV.

(-)

1. Bank yang terlambat menyampaikan laporan Data SCV dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai laporan bank peserta penjaminan simpanan.