For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum

Also known as: Peraturan LPS 5/2019 · Peraturan LPS No. 5 Tahun 2019 · Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 2019Publication Date:26 Desember 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemePelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date27 Desember 2019
Publication Date26 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah bank umum (Single Customer View atau SCV). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan penjaminan simpanan dan mempercepat pembayaran klaim penjaminan simpanan setelah bank dicabut izin usahanya. Data SCV juga digunakan dalam pemilihan metode resolusi bank dan keperluan lainnya untuk menjalankan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank umum wajib memiliki dan memelihara Data Mentah, Data Detail SCV Per Nasabah, Data SCV Per Nasabah, dan Data Ringkas SCV Per Bank, serta bertanggung jawab atas kebenaran data tersebut. Bank wajib membuat surat pernyataan mengenai kepemilikan, pemeliharaan, dan kebenaran data. Data SCV terdiri atas tiga kategori nasabah berdasarkan simpanan. Bank wajib menyampaikan pelaporan data secara berkala kepada LPS. Data SCV digunakan sebagai dasar pembayaran klaim penjaminan, verifikasi penghitungan premi penjaminan, mengetahui jumlah nasabah yang dijamin, dan melaksanakan fungsi resolusi bank. Audit internal bank harus melakukan pemeriksaan atas kualitas data dan keandalan sistem yang digunakan dalam pengolahan dan penyimpanan data. LPS juga melakukan pemeriksaan atas data secara rutin dan/atau sewaktu-waktu.

1. Pelaporan Data Mentah mengikuti ketentuan mengenai pelaporan bank umum terintegrasi dan ketentuan mengenai penyampaian laporan melalui portal laporan terintegrasi. 2. Pelaporan Data SCV Per Nasabah disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dimulai pada periode laporan tahunan tahun 2020. 3. Pelaporan Data Ringkas SCV Per Bank disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dimulai pada periode laporan bulan Juli tahun 2020. 4. Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan telah memperoleh Data SCV Per Nasabah dan/atau Data Ringkas SCV Per Bank melalui sarana pertukaran informasi dengan instansi berwenang, Bank dinyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian data dimaksud kepada Lembaga Penjamin Simpanan. 5. Surat pernyataan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B ayat (5) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 disampaikan Bank sesuai dengan Lampiran Peraturan Lembaga ini.

(-)