For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis

Also known as: Permenhub 22/2020 · Permenhub No. 22 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:23 April 2020
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date23 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 542) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 126 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1889).

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan angkutan orang dengan kereta api perintis melalui penyesuaian tarif yang terjangkau bagi masyarakat. Menteri yang bertanggung jawab di bidang transportasi menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api perintis, yang termasuk iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Tarif tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Kebijakan ini mengatur tarif untuk berbagai layanan kereta api perintis di Indonesia, seperti Cut Meutia, Lembah Anai, Minangkabau Ekspress, Kertalaya, LRT Sumatera Selatan, dan Bathara Kresna, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada lintas pelayanan.

(-)

(-)