For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Also known as: PP 54/2023 · PP No. 54 Tahun 2023 · PP Nomor 54 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 November 2023Publication Date:22 November 2023
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPenegakan Hukum Pidana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 November 2023
Publication Date22 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3651).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tujuannya adalah untuk mengatur penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai demi kepentingan penerimaan negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dengan syarat pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Proses ini berlaku untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 50, 52, 54, 56, dan 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Tersangka dapat mengajukan permohonan penghentian penyidikan dengan membayar denda tersebut, dan jika disetujui, barang terkait dapat ditetapkan menjadi milik negara.

1. Penyidikan atas tindak pidana dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, proses penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.