For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai

Also known as: PP 55/1996 · PP No. 55 Tahun 1996 · PP Nomor 55 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 1996Publication Date:23 Agustus 1996
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Agustus 1996
Publication Date23 Agustus 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 ini bertujuan untuk mengatur penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, sejalan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang diangkat oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri Keuangan, dengan pertimbangan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam situasi tertentu, penyidikan dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidik harus memiliki pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat (II/b) dan diambil sumpahnya sebelum memangku jabatan. Penyidikan harus dilakukan dengan surat perintah dan hasilnya disampaikan kepada Penuntut Umum. Penghentian penyidikan dapat dilakukan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara.

(-)

(-)