For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2005 tentang Penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Also known as: PERPRES 38/2005 · PERPRES No. 38 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2005Publication Date:18 Mei 2005
Otonomi & Pemerintahan DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 2005
Publication Date18 Mei 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diperpanjang dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menghapus status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Latar belakang kebijakan ini adalah peningkatan kondisi keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan dan aktivitas sosial ekonomi di wilayah tersebut. Dengan penghapusan ini, penyelenggaraan pemerintahan akan kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada keadaan tertib sipil. Selain itu, kebijakan ini menetapkan bahwa seluruh operasi terpadu yang dilakukan selama keadaan darurat sipil akan tetap berlangsung dan ditingkatkan pelaksanaannya dalam bentuk program.

(-)

(-)