For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Menjadi Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Also known as: Keppres 43/2004 · Keppres No. 43 Tahun 2004 · Keppres Nomor 43 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:19 Mei 2004Publication Date:18 Mei 2004
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Menjadi Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 2004
Publication Date18 Mei 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diperpanjang dengan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2003.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah status Keadaan Bahaya dari Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Perubahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil positif dari operasi terpadu yang telah dilaksanakan dan dukungan dari DPR RI. Presiden bertindak sebagai Penguasa Darurat Sipil Pusat, dibantu oleh Badan Pelaksana Harian yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara. Di tingkat daerah, Gubernur Aceh bertindak sebagai Penguasa Darurat Sipil Daerah, dibantu oleh Panglima Komando Daerah Militer, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi. Operasi terpadu yang telah berjalan akan dilanjutkan, dan penahanan yang sebelumnya dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer akan dialihkan ke Kepolisian. Biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBN dan APBD Aceh.

1. Dengan berlakunya perubahan status, penahanan yang dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah dialihkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(-)