For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Indah Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 66/1971 · PP No. 66 Tahun 1971 · PP Nomor 66 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 1971Publication Date:25 Oktober 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Indah Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Oktober 1971
Publication Date25 Oktober 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 87; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2221) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Indah Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan mengubah status hukumnya.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk P.N. Indah Karya menjadi PERSERO, yang melibatkan pembubaran P.N. Indah Karya dan pendirian PERSERO baru. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Indah Karya, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam penyelesaian pendirian tersebut.

(-)

(-)