on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Indah Karya"
Also known as: PP 66/1961 · PP No. 66 Tahun 1961 · PP Nomor 66 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara "Indah Karya" sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Tujuan utama pendirian ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Perusahaan Negara "Indah Karya" yang bergerak di bidang perencanaan bangunan, pengawasan pelaksanaan bangunan, dan penaksiran barang-barang tidak bergerak. Perusahaan ini menggantikan dan mengambil alih semua aset dan kewajiban dari perusahaan Belanda yang dinasionalisasi, "Ingenieurs Bureau Ingenegeren-Vrijburg N.V.". Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 183.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan lebih lanjut. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri.