For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng Sawit

Also known as: Permenperin 44/2024 · Permenperin No. 44 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 44 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2024Publication Date:7 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStandar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng Sawit
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date17 Oktober 2024
Publication Date07 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1334).

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Minyak Goreng Sawit sebagai pedoman bagi perusahaan industri dalam menerapkan Industri Hijau. SIH mencakup ruang lingkup, acuan, definisi, singkatan istilah, persyaratan teknis, persyaratan manajemen, dan bagan alir yang tercantum dalam Lampiran. Perusahaan industri dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai peraturan perundang-undangan. Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, isu lingkungan, dan/atau kebijakan pemerintah. Sertifikat Industri Hijau yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2019 masih berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Audit surveilans dan permohonan penerbitan sertifikat yang masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Sertifikat Industri Hijau yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Audit surveilans terhadap Perusahaan Industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit dan masih berlaku dilaksanakan dengan mengacu pada SIH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)