For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit

Also known as: Permenperin 41/2019 · Permenperin No. 41 Tahun 2019 · Permenperin Nomor 41 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStandar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date25 Oktober 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit. Latar belakang penetapan SIH ini adalah untuk mewujudkan industri yang efisien dan efektif dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, selaras dengan kelestarian lingkungan hidup, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

SIH Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit mencakup persyaratan teknis dan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan.

Perusahaan Industri Minyak Goreng dari kelapa sawit yang telah memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi industri hijau. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Minyak Goreng dari kelapa sawit jika diperlukan.

(-)

(-)