For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

Also known as: Peraturan LPSK 7/2020 · Peraturan LPSK No. 7 Tahun 2020 · Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 September 2020Publication Date:31 Agustus 2020
Penanggulangan Terorisme

Information

TypePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ThemeTata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
LocationLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Effective Date16 September 2020
Publication Date31 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6184), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6537);

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatur tentang tata cara pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44D ayat (3) dan Pasal 44F ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Peraturan ini mengatur bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Permohonan diajukan secara tertulis kepada LPSK oleh korban, keluarga, ahli waris, atau kuasanya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Permohonan harus memuat identitas korban, identitas pemohon (jika bukan korban), dan uraian tentang peristiwa tindak pidana terorisme, beserta dokumen pendukung seperti resume medis, surat keterangan dokter, dan keterangan saksi.

LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan. Pemeriksaan administratif meliputi kelengkapan dokumen, sedangkan pemeriksaan substantif meliputi penelaahan penyebab meninggal atau luka korban, status pemohon, derajat luka, dan informasi lain yang diperlukan. LPSK dapat meminta keterangan dari berbagai pihak dan membentuk tim pemeriksaan untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan substantif. Hasil pemeriksaan substantif menjadi dasar pertimbangan untuk merekomendasikan pemberian kompensasi dan/atau bantuan kepada korban.

(-)

(-)