For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

Also known as: Peraturan LPSK 5/2024 · Peraturan LPSK No. 5 Tahun 2024 · Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 November 2024Publication Date:7 November 2024
Penanggulangan TerorismeBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ThemePerubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
LocationLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Effective Date14 November 2024
Publication Date07 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1038)

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengubah ketentuan mengenai batas waktu pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang menetapkan bahwa permohonan tersebut dapat diajukan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlaku. Dengan demikian, Peraturan Lembaga ini menetapkan bahwa pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi psikologis diajukan paling lambat 22 Juni 2028. Jika permohonan diajukan melalui pos, tanggal pengajuan dihitung berdasarkan stempel pos.

(-)

(-)