For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Also known as: PERPRES 71/2015 · PERPRES No. 71 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2015Publication Date:15 Juni 2015
Kebijakan Umum PemerintahBadan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juni 2015
Publication Date15 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting guna menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah Pusat menetapkan jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga, pengaruh terhadap inflasi, kandungan gizi, serta sifat strategis dalam pembangunan nasional. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab mengendalikan ketersediaan barang dengan meningkatkan produksi, mengembangkan infrastruktur, dan mengelola stok serta logistik. Kebijakan harga dan pengelolaan ekspor-impor juga diatur untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga. Pelaku usaha wajib menyesuaikan pendistribusian barang sesuai ketentuan dalam peraturan ini dalam waktu 6 bulan.

1. Setiap Pelaku Usaha wajib menyesuaikan pendistribusian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(-)