For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Also known as: PERPRES 59/2020 · PERPRES No. 59 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 April 2020Publication Date:8 April 2020
Kebijakan Umum PemerintahBadan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 April 2020
Publication Date08 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pengambilan kebijakan dan pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Pemerintah Pusat menetapkan jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga, pengaruh terhadap inflasi, kandungan gizi, dan sifat strategis dalam pembangunan nasional. Jenis barang kebutuhan pokok meliputi hasil pertanian, industri, peternakan, dan perikanan, sedangkan barang penting meliputi benih, pupuk, gas elpiji, triplek, semen, dan besi baja. Kebijakan dan pengendalian dilakukan oleh menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang perekonomian.

(-)

(-)