For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencabutan 25 (Dua Puluh Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 7/2025 · Perda Kabupaten Karawang No. 7 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2025Publication Date:20 Agustus 2025
Landasan Peraturan PerundanganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan 25 (Dua Puluh Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Karawang
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date20 Agustus 2025
Publication Date20 Agustus 2025
Place of EnactmentKarawang

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2000 Nomor 5 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2004 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2000 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2004 Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2000 Nomor 7 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2004 Nomor 9); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2000 Nomor 8 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2004 Nomor 10); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2000 Nomor 9 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2004 Nomor 11); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2000 Nomor 10 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2004 Nomor 12); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2000 Nomor 11 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2004 Nomor 13); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2000 Nomor 12 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2004 Nomor 14); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2000 Nomor 13 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2004 Nomor 15); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2000 Nomor 15 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2004 Nomor 16); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Penerbitan Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2002 Nomor 5); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Penggunaan Energi Listrik (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2002 Nomor 8); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Bagi Hasil Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2002 Nomor 11); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Biaya Pengelolaan Pajak, Retribusi dan Pungutan Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2002 Nomor 12); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2002 Nomor 13); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2002 Nomor 14); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2002 Nomor 16); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2002 Nomor 17); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Izin Penyelenggaraan Bengkel Karoseri Bak Muatan dan Cucian Umum Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2003 Nomor 4); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2003 Nomor 5); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2006 Nomor 7); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2008 Nomor 4); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2008 Nomor 7); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2013 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor1); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2019 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2025 mencabut 25 peraturan daerah yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum, kondisi sosial masyarakat, dan dinamika pembangunan. Pencabutan ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi di daerah dan mewujudkan kepastian hukum. Latar belakang pencabutan ini adalah adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Pusat, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Beberapa materi yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah yang dicabut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih baru atau peraturan bupati.

(-)