Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Lokasi. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Izin Lokasi, Pemerintah Daerah, Kepala BPMPT, Pertimbangan Teknis Pertanahan, dan penambahan definisi baru seperti DPRD, BKPRD, Hak atas Tanah, dan Kantor Pertanahan. Selain itu, terdapat perubahan pada kewenangan penerbitan Izin Lokasi yang didelegasikan kepada Kepala BPMPT, serta persyaratan dan prosedur permohonan Izin Lokasi. Objek Izin Lokasi adalah kegiatan usaha dalam rangka pemanfaatan ruang yang wajib memiliki Izin Lokasi. Beberapa kegiatan usaha yang sebelumnya diatur secara spesifik dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a hingga f dihapus. Izin Lokasi diberikan dengan mengacu pada RDTRK atau RTRWK melalui pembahasan dari Tim BKPRD. Peraturan ini juga mengatur mengenai jangka waktu penyelesaian pelayanan Izin Lokasi, serta kewajiban dan larangan bagi penerima izin. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai perpanjangan jangka waktu Izin Lokasi dan pemanfaatan tanah yang telah diperoleh.