For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 93 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Also known as: PERPRES 93/2016 · PERPRES No. 93 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:22 November 2016Publication Date:21 November 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 November 2016
Publication Date21 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberian honorarium kepada anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan adanya pengaturan yang jelas mengenai honorarium yang sebelumnya diberikan dalam bentuk uang muka. Peraturan ini menetapkan besaran honorarium bulanan bagi berbagai posisi dalam Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota lainnya. Honorarium ini diberikan sejak peraturan ini diundangkan dan dihentikan apabila anggota diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pemberian honorarium lebih lanjut akan diatur oleh menteri yang menangani urusan keuangan.

(-)

(-)