on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Also known as: PERPRES 58/2022 · PERPRES No. 58 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan dan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan perubahan status kepegawaian dan peningkatan beban kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai hak keuangan dan fasilitas yang diterima oleh pimpinan dan anggota kedua lembaga tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur hak keuangan yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota KKI dan MKDKI, dengan besaran yang berbeda tergantung pada posisi mereka. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial, yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Hak keuangan dan fasilitas ini diberikan sejak peraturan ini berlaku dan dihentikan jika pimpinan atau anggota berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.