on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Kelola dan Pengawasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Jam Kantor
Also known as: Perka LKPP 3/2016 · Perka LKPP No. 3 Tahun 2016 · Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur melalui pembatasan pertemuan/rapat di luar kantor. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengawasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LKPP. Kegiatan yang diatur meliputi konsinyering, Focus Group Discussion (FGD), rapat koordinasi, dan kegiatan serupa lainnya. Peraturan ini menetapkan bahwa kegiatan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, seperti urgensi tinggi atau keterbatasan fasilitas di kantor. Selain itu, peraturan ini mengharuskan adanya perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang akuntabel, serta menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kegiatan tersebut.