For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Kelola dan Pengawasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Jam Kantor

Also known as: Perka LKPP 3/2016 · Perka LKPP No. 3 Tahun 2016 · Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2016Publication Date:22 April 2016
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePetunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Kelola dan Pengawasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Jam Kantor
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date04 Mei 2016
Publication Date22 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Kelola dan Pengawasan Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur melalui pembatasan pertemuan/rapat di luar kantor. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengawasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LKPP. Kegiatan yang diatur meliputi konsinyering, Focus Group Discussion (FGD), rapat koordinasi, dan kegiatan serupa lainnya. Peraturan ini menetapkan bahwa kegiatan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, seperti urgensi tinggi atau keterbatasan fasilitas di kantor. Selain itu, peraturan ini mengharuskan adanya perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang akuntabel, serta menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kegiatan tersebut.

(-)

(-)