For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Kelola dan Pengawasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor

Also known as: Perka LKPP 15/2015 · Perka LKPP No. 15 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:18 Mei 2015
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePetunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Kelola dan Pengawasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date18 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur dengan mengatur tata kelola dan pengawasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015. Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang berskala internasional, di lokasi yang sulit dijangkau, atau tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai. Kegiatan ini harus memenuhi kriteria tertentu dan melibatkan unsur Unit Kerja Eselon I atau instansi lain. Pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh Inspektorat LKPP.

(-)

(-)