on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 54 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Also known as: UU 54/1954 · UU No. 54 Tahun 1954 · UU Nomor 54 Tahun 1954
Undang-Undang ini menetapkan anggaran untuk Bagian XIV (Kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Anggaran tersebut mencakup pengeluaran dan penerimaan Kementerian Agama.
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk menetapkan anggaran Kementerian Agama untuk tahun dinas 1952 dan 1953.
Ketentuan Substansial:
Pengeluaran: Anggaran pengeluaran mencakup berbagai pos, termasuk:
Penerimaan: Anggaran penerimaan mencakup berbagai sumber, termasuk: