For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 54 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 54 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Also known as: UU 54/1954 · UU No. 54 Tahun 1954 · UU Nomor 54 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1952Publication Date:29 November 1954
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1952
Publication Date29 November 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan anggaran untuk Bagian XIV (Kementerian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Anggaran tersebut mencakup pengeluaran dan penerimaan Kementerian Agama.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk menetapkan anggaran Kementerian Agama untuk tahun dinas 1952 dan 1953.

Ketentuan Substansial:

Pengeluaran: Anggaran pengeluaran mencakup berbagai pos, termasuk:

  1. Kementerian dan pengeluaran umum
  2. Mahkamah Islam Tinggi dan Pengadilan Agama/Biro Peradilan Agama
  3. Jawatan Urusan Agama
  4. Jawatan Penerangan Agama
  5. Jawatan Pendidikan Agama
  6. Pendidikan Agama
  7. Pendidikan Agama pada Sekolah Rendah/Lanjutan Negeri (Umum dan Vak)
  8. Tunjangan Pendidikan Agama dan tunjangan lain-lain
  9. Pengeluaran tidak tersangka

Penerimaan: Anggaran penerimaan mencakup berbagai sumber, termasuk:

  1. Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan upah
  2. Ongkos-ongkos perkara (perkawinan, perceraian, nikah, dan rujuk)
  3. Ongkos-ongkos nikah, talak, dan rujuk
  4. Penerimaan uang kuliah, uang sekolah, uang ujian, uang asrama, dan penerimaan kembali tunjangan belajar
  5. Penerimaan dari penjualan buku-buku dan brosur-brosur, penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai, dan penerimaan lain-lain

(-)

(-)