on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Also known as: UU 19/1957 · UU No. 19 Tahun 1957 · UU Nomor 19 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian XIV dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, khususnya yang berkaitan dengan Kementerian Agama. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Undang-undang tahun 1954 Nomor 54.
Ketentuan Substansial
Perubahan anggaran meliputi penambahan dan pengurangan dana pada berbagai pos di bawah Kementerian Agama, termasuk penambahan untuk Kementerian dan pengeluaran umum serta pengeluaran tidak tersangka, dan pengurangan pada Biro Peradilan Agama, Jawatan Penerangan Agama, dan lain-lain. Selain itu, terdapat penambahan dana untuk Pendidikan Agama pada Sekolah Rendah/Lanjutan Negeri.