Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, mekanisme kerja, serta dukungan pendanaan untuk kegiatan Kesekretariatan Lembaga, dengan tujuan meningkatkan ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi.
Ketentuan substansial mencakup:
Tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Persyaratan dan kriteria menjadi kelompok unsur (asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, perguruan tinggi/pakar, pemerintah) baik di tingkat nasional maupun provinsi.
Mekanisme penetapan wakil kelompok unsur sebagai pengurus Lembaga.
Rekrutmen pengurus Lembaga tingkat nasional dan provinsi, termasuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
Masa bakti pengurus Lembaga dan mekanisme pergantian antar waktu.
Tugas pokok dan fungsi LPJK, meliputi penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, registrasi tenaga kerja dan badan usaha, serta peningkatan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli.
Lingkup wewenang LPJK tingkat nasional dan provinsi.
Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi, dan Kesekretariatan Lembaga, termasuk alat kelengkapan, tugas, dan fungsi masing-masing.
Persyaratan Unit Sertifikasi dan personilnya.
Mekanisme pemberian lisensi kepada Unit Sertifikasi.
Dukungan pelaksanaan tugas Lembaga oleh Kesekretariatan, meliputi dukungan administrasi, teknis, dan keahlian.
Jenis rapat-rapat Lembaga dan fungsinya.